•  
  • PORTAL RADIOGRAFI
  • BUAH KARYA RADIOGRAFER INDONESIA
  • SUMBANGSIH FIKIRAN & PENGALAMAN
  • UNTUK KEJAYAAN PROFESI
Sabtu, 31 Desember 2011 - 11:56:09 WIB
Pedoman Uji KOmpetensi Tenaga Kesehatan
Diposting oleh : Ahmad Hariri
Kategori: PARI - Dibaca: 69 kali

Globalisasi dalam bidang kesehatan merupakan suatu peluang untuk meningkatkan kualitas tenaga kesehatan sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan kualitas tenaga kesehatan agar mampu bersaing dengan tenaga kesehatan asing yang akan bekerja di Indonesia maupun di pasar global. Hal ini sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah (RPJMN) kesehatan tahap ke II (tahun 2010-2014) yaitu antara lain meningkatkan kualitas sumber daya manusia kesehatan.

Tujuan RPJMN 2010-2014 Kesehatan dalam Subsistem SDM ialah tersedianya SDM Kesehatan yang kompeten sesuai kebutuhan yang terdistribusi secara adil dan merata serta didayagunakan secara optimal dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan guna mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya.

Namun demikian, permasalahan yang ada pada saat ini antara lain masalah kualitas tenaga kesehatan yang masih perlu ditingkatkan, khususnya perkuatan sistem akreditasi institusi kesehatan d an sertifikasi hasil lulusan untuk menjamin kompetensi dalam menjalankan tugas profesi. Upaya tersebut perlu didukung dengan perbaikan regulasi ketenagaan kesehatan.

Dalam Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 21 ayat 1 dinyatakan bahwa pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan dan pengawasan mutu tenaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan tenaga pelayanan kesehatan, sedangkan pada pasal 23 ayat 3 disebutkan bahwa dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan,tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah. Ketentuan mengenai perizinan tersebut diatur dalam peraturan menteri.

Pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 161 tahun 2010 tentang registrasi tenaga kesehatan pasal 1,2 dan 3 disebutkan bahwa setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaan keprofesiannya wajib memiliki surat tanda registrasi (STR). Untuk memperoleh STR tenaga kesehatan harus mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan antara lain foto copy sertifikat kompetensi yang diperoleh melalui uji kompetensi. Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan oleh MTKP di setiap provinsi yang ada di Republik Indonesia. Dengan demikian, untuk mengatur tata cara uji kompetensi, perlu disusun pedoman uji kompetensi.
 
Untuk artikel lengkap silahkan download di menu download pedoman Uji Kompetensi dari MTKI masih draft ye! 


0 Komentar :



Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)